Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai Standardisasi Komoditi Militer yang sudah diterbitkan dan ditetapkan di tingkat Unit Organisasi Angkatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id