Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yaitu standar teknis yang harus dipenuhi termasuk unjuk kerja yang mendefinisikan kriteria dalam penilalian dan kemampuan komponen peralatan serta keandalannya.
(2) Dokumen standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. bahan baku, yaitu meliputi bahan mentah dan semi pabrikan atau komponen sebagai pelengkap untuk konstruksi/struktur dan pabrik umum;
b. produk, yaitu meliputi komponen atau suku cadang, sub assembly, dan assembly (unit komplit) berkemampuan tukar alih yang direncanakan (interchangeable) utamanya sebagai komponen peralatan; dan
c. materiil komoditi, yaitu meliputi sifat (karakter) umum dari suatu komoditi atau suatu sistem yang meliputi dimensi, nilai unjuk kerja yang baik dari suatu peralatan atau komponen utama, cirri-ciri struktur utama dan data yang diperlukan untuk menciptakan kemampuan tukar alih suatu komponen.
Koreksi Anda
