Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menyusun dan merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA meliputi pembinaan dan pengawasan standardisasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA;
b. mengkaji dan menyempurnakan rumusan awal Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang diajukan oleh Markas Besar Angkatan untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pertahanan;
c. menerapkan hasil pengujian produk terhadap Standar Komoditi Militer INDONESIA yang telah ditentukan menjadi produk terpilih;
d. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan dan penatausahaan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA di jajaran Tentara Nasional INDONESIA; dan
e. mengevaluasi hasil penerapan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA di jajaran Tentara Nasional INDONESIA dan memberikan sasaran pengembangannya kepada Kementerian Pertahanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA bertanggung jawab atas terlaksananya pembinaan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA di jajaran Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
