Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tahapan kegiatan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA meliputi:
a. perencanaan awal;
b. perencanaan lanjutan;
c. perumusan standar;
d. pengesahan;
e. sosialisasi;
f. penerapan; dan
g. evaluasi dan laporan.
(2) Perencanaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data yang selanjutnya dijadikan bahan rancangan perumusan materi yang akan dipakai sebagai dasar penentuan kebijakan penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA.
(3) Perencanaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penjabaran kebijakan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah digariskan dengan menyusun rencana- rencana untuk selanjutnya dituangkan kedalam program-program yang disahkan.
(4) Perumusan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan salah satu kegiatan dari pengelola standardisasi di tingkat pelaksana teknis mulai dari pengumpulan, penelitian dan pengolahan data sampai tercapainya kesepakatan semua pihak yang berkepentingan dengan berpedoman kepada kebutuhan materiil pengguna.
(5) Personel yang duduk di dalam Tim Perumus Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA harus memiliki sertifikasi standardisasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan.
(6) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan hasil perumusan standar yang diajukan oleh pelaksana standardisasi setelah memperhatikan kriteria yang telah ditentukan dan dilengkapi dokumen yang diperlukan.
(7) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan oleh Institusi Standardisasi Militer di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA baik secara bersama-sama maupun masing-masing sebagaimana dimaksud dalam kebutuhan, dalam rangka pengadaan dan penggunaan komoditi militer.
(8) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kegiatan penggunaan dan pengendalian dokumen standardisasi yang menjadi tanggung jawab pembina materiil, badan penelitian dan pengembangan dan kelaikan dengan mengikutsertakan para pengguna di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA termasuk industri komoditi militer dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam dengan kewenangannya.
(9) Evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan kegiatan penyempurnaan, pengembangan atau
penghapusan dari hasil pengamatan di lapangan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan kebutuhan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka mendukung tugas pokoknya.
Koreksi Anda
