Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga/instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus memiliki sertifikasi kualifikasi yang diakui oleh KAN, termasuk personel, peralatan, dan manajemennya.
(2) Lembaga/instansi yang belum memiliki sertifikasi kualifikasi yang diakui oleh KAN, dapat mengajukan kepada Ketua KAN melalui Menteri Pertahanan c.q. Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
