Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA terdiri atas: a. Tingkat Pusat, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan; b. Tingkat Pembinaan, dilaksanakan oleh Staf Umum Logistik dan/atau Staf Komunikasi Elektronika Panglima Tentara Nasional INDONESIA; dan c. Tingkat Pelaksanaan, dilaksanakan oleh Staf Logistik dan/atau Pembina Teknis/Pembina Item Angkatan. (2) Penyelenggara Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melaksanakan fungsi penentuan kebijakan strategis dan pelaksanaan yang meliputi penyediaan sumber daya, koordinasi lintas sektoral, pengendalian umum, serta pengesahan dokumen standardisasi. (3) Penyelenggara Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA Tingkat Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melaksanakan fungsi pengendalian manajerial yang meliputi penentuan kebijakan teknis, pengerahan sumber daya, pengawasan, dan pengendalian. (4) Penyelenggara Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA Tingkat Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melaksanakan fungsi pengendalian pelaksanaan yang meliputi penyusunan rencana dan program, pengorganisasian, perumusan, dan pengusulan konsep dokumen standardisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id