Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional INDONESIA wajib melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Unit Organisasi masing-masing.
Koreksi Anda
