Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kenyal yaitu dapat mengikuti tuntutan kebutuhan perkembangan teknologi dan tidak tergantung pada suatu jenis teknologi, desain dan produsen tunggal.
(2) Jelas yaitu mudah dimengerti dan lengkap sehingga dapat menuntun para pengguna dalam penerapannya dengan cara yang benar.
(3) Sederhana yaitu sedapat mungkin dihindari kecenderungan penuangan persyaratan yang berlebihan atau penafsiran yang terlalu luas terhadap tuntutan kebutuhan yang dihadapi.
(4) Tidak tumpang tindih yaitu sedapat mungkin dicegah pembuatan standardisasi untuk satu jenis materiil di tempat berlainan dan saling tumpang tindih di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(5) Manfaat yaitu secara langsung berguna untuk pembangunan Pertahanan Negara.
(6) Seragam yaitu sedapat mungkin menyeragamkan jenis, mutu, golongan dan ukuran materiil, serta tingkat persyaratan unjuk kerja yang dipakai dalam menentukan karakteristik materiil yang digunakan.
(7) Pemberdayaan Produksi Dalam Negeri yaitu mengembangkan dan membangun kemampuan dalam menghasilkan standardisasi materiil dan hasil rekayasa produksi dalam negeri.
(8) Amdal yaitu memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan.
(9) Adil/tidak diskriminatif yaitu dalam pelaksanaannya senantiasa mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
(10) Akuntabel yaitu menghasilkan suatu produk yang dapat menjadi pedoman/acuan bersama.
(11) Transparan yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai standardisasi komoditi militer bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh pihak terkait.
Koreksi Anda
