Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud diberlakukannya Peraturan Menteri Pertahanan ini adalah sebagai pedoman Penyelenggaraan Standardisasi Militer INDONESIA dalam rangka pemenuhan kebutuhan komoditi militer untuk pertahanan negara dengan tujuan agar memudahkan proses pelaksanaan pembinaan materiil komoditi militer INDONESIA menuju kearah kemandirian produk dalam negeri. (2) Peraturan menteri ini memuat pengaturan secara garis besar untuk penyelenggaraan standardisasi pemenuhan kebutuhan, akuisisi, atau pengadaan komoditi militer.
Koreksi Anda