Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA, Markas Besar Angkatan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menyusun dan merumuskan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan Standar Komoditi Militer INDONESIA khas matra Angkatan yang sesuai dengan penyelenggaraan
kebijakan pertahanan negara yang ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan;
b. menyusun dan merumuskan program-program Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA untuk di ajukan ke Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Kementerian Pertahanan;
c. menyusun rumusan awal Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dan selanjutnya di ajukan ke Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Kementerian Pertahanan;
d. melaksanakan penerapan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disahkan Kementerian Pertahanan serta melaporkan pelaksanaannya;
e. memelihara dokumen Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disahkan Kementerian Pertahanan serta mengadakan usulan revisi terhadap dokumen tersebut untuk pemutakhirannya;
f. menyelenggarakan sosialisasi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA di jajaran Angkatan;
g. menyusun dan menerapkan petunjuk teknis pelaksanaan dalam rangka penerapan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA di lingkungan Markas Besar Angkatan; dan
h. mengadakan analisa dan evaluasi terhadap Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah diterapkan serta mengajukan saran penyempurnaan dan pengembangannya kepada Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Kementerian Pertahanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Markas Besar Angkatan bertanggung jawab atas terlaksananya perumusan dan penerapan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA di lingkungan Markas Besar Angkatan.
Koreksi Anda
