Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan awal standardisasi untuk materiil modifikasi yang perlu perubahan, dilaksanakan setelah diterbitkannya Dokumen Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara. (2) Kegiatan perencanaan awal dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan c.q. Direktorat Materiil Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan meliputi: a. mengidentifikasi materiil yang akan dilaksanakan modifikasi; b. mempelajari dokumen standardisasi yang ada; dan c. mengumpulkan dan mengolah data yang selanjutnya dijadikan bahan rancangan perumusan materi. (3) Kegiatan perencanaan lanjutan standardisasi oleh Kementerian Pertahanan terdiri atas: a. menyusun kegiatan standardisasi yang sudah ditentukan ke dalam Renstra dan sudah terbagi dalam kegiatan tahunan; b. melaksanakan kegiatan perencanaan terkait program standardisasi; dan c. melaksanakan evaluasi terhadap perencanaan. (4) Perumusan standar oleh masing-masing penyelenggara standardisasi terdiri atas: a. tingkat Kementerian Pertahanan sebagai berikut: 1. menerbitkan keputusan Menteri tentang materiil yang akan dilaksanakan standardisasi pada tahun anggaran berjalan; 2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan standar oleh pelaksana standardisasi; dan 3. melaksanakan rapat untuk pengesahan standar. b. tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan standar oleh pelaksana standardisasi; c. tingkat Angkatan sebagai berikut: 1. merencanakan kegiatan standardisasi terhadap materiil sebagaimana dimaksud dalam ketetapan dari Menteri; 2. melaksanakan kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang ditetapkan oleh masing- masing; 3. mengajukan pengesahan ke Kementerian Pertahanan melalui Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan 4. mengikuti rapat pengesahan standardisasi. (5) Pengesahan terhadap dokumen standar dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan c.q. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan terdiri atas: a. uji teori tingkat Angkatan sebagai berikut: 1. tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disusun di depan Asisten Logistik Angkatan dengan melibatkan Pembina Teknis/Pembina Item terkait; 2. koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dijadikan bahan perbaikan untuk dipaparkan di tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan 3. hasil paparan dibuatkan Notulen. b. uji teori tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagai berikut: 1. tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disusun di depan Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional INDONESIA dengan melibatkan Matra Angkatan lain; 2. koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dijadikan bahan perbaikan untuk mengintegrasikan pola Tri Matra terpadu dan selanjutnya dipaparkan di tingkat Kementerian Pertahanan; dan 3. hasil paparan dibuatkan Notulen. c. uji teori tingkat Kementerian Pertahanan sebagai berikut 1. tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disusun di depan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dengan melibatkan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Matra Angkatan dan pejabat terkait di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta pakar dengan memperhatikan kriteria- kriteria yang telah ditentukan dan dilengkapi dokumen yang diperlukan; 2. koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dijadikan bahan perbaikan dan menghasilkan konsep untuk diajukan pengesahan; dan 3. hasil paparan dibuatkan Notulen. (6) Kegiatan Sosialisasi Dokumen Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disahkan dilaksanakan terdiri atas: a. tingkat Kementerian Pertahanan pelaksanaan sosialisasi bersama-sama dengan penyelenggara standardisasi lainnya; b. tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA pelaksanaan sosialisasi di lingkungan unit organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan c. tingkat Angkatan pelaksanaan sosialisasi di lingkungan unit organisasi Angkatan masing-masing. (7) Penerapan Dokumen Standar yang telah ditetapkan dilaksanakan terdiri atas: a. penentuan kebutuhan materill; b. penyusunan Spesifikasi Teknik dalam rangka perumusan baru Standariasi Komoditi Militer INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan; dan d. pelaksanaan kelaikan materiil Pertahanan Negara. (8) Evaluasi dan Laporan terhadap Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dilaksanakan terdiri atas: a. penyempurnaan; b. pengembangan standar; c. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. tuntutan kebutuhan; e. penempatan materiil; dan f. penghapusan.
Koreksi Anda