Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b yaitu standar karakteristik dan standar teknis selain standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, yang dinilai esensial.
(2) Dokumen spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. spesifikasi sistem, yaitu standar teknis dan operasional terhadap sistem keseluruhan, termasuk di dalamnya standar dalam satu sistem lain yang digunakan untuk sistem yang sifatnya kompleks dan mempunyai ukuran istimewa atau khusus;
b. spesifikasi pengembangan, yaitu standar desain dan pengembangan suatu item, serta menentukan karakteristik fungsi satu item yang dipersyaratkan dan cara pengujiannya;
c. spesifikasi produk, yaitu standar fungsi karakteristik fisik dalam rangka pengadaan item yang bentuk dan fungsinya dapat ditukar alih dengan item lain yang identik dalam batas toleransi yang ditentukan;
d. spesifikasi materiil, yaitu standar dan karakteristik fisik untuk suatu bahan dasar, semi pabrik atau komponen yang digunakan untuk bahan-bahan yang bersifat spesifik; dan
e. spesifikasi proses, yaitu standar tentang tata cara atau prosedur suatu proses penanganan bahan atau produk yang akan digunakan.
Koreksi Anda
