Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA diperlukan pemenuhannya dalam rangka pertahanan negara yang dilaksanakan oleh semua pihak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA serta pihak terkait lainnya. (2) Komoditi militer yang diadakan wajib melalui proses Standardisasi Militer INDONESIA dan telah lulus sertifikasi. (3) Penerapan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan kekuatan dan pengembangan kemampuan pertahanan negara. (4) Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dilaksanakan melalui tahapan perumusan, penetapan, penerapan dan revisi standar secara tertib melalui kerja sama dengan pihak terkait. (5) Perumusan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dilaksanakan secara benar dan tepat mulai proses perencanaan sampai dengan pengesahan. (6) Penetapan peraturan yang berkaitan dengan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan. (7) Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA membentuk Panitia Teknis atau Sub Panitia Teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id