Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dilakukan terhadap:
a. materiil pada pengadaan materiil yang akan digunakan dan menjadi milik TNI;
b. materiil yang telah dimiliki dan digunakan TNI yang belum distandardisasi; dan
c. materiil yang akan digunakan dalam rangka mobilisasi untuk mendukung pertahanan negara.
Koreksi Anda
