Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dilakukan terhadap: a. materiil pada pengadaan materiil yang akan digunakan dan menjadi milik TNI; b. materiil yang telah dimiliki dan digunakan TNI yang belum distandardisasi; dan c. materiil yang akan digunakan dalam rangka mobilisasi untuk mendukung pertahanan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id