Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat membentuk Tim Pelaksana sesuai dengan kebutuhan. (2) Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA mulai dari Tingkat Pusat, Tingkat Pembinaan, dan Tingkat Pelaksanaan merupakan satu kesatuan yang utuh dan bersinergi.
Koreksi Anda