Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a. memahami, mendalami, dan mempunyai keahlian yang dibutuhkan dalam perumusan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA;
b. mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang operasi, logistik, penelitian dan pengembang; dan
c. diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian.
(2) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diperoleh melalui kegiatan pelatihan/workshop yang diselenggarakan oleh Ditjen Kuathan Kemhan c.q Direktorat Materiil Ditjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
