Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memiliki kualifikasi sebagai berikut: a. memahami, mendalami, dan mempunyai keahlian yang dibutuhkan dalam perumusan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA; b. mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang operasi, logistik, penelitian dan pengembang; dan c. diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian. (2) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diperoleh melalui kegiatan pelatihan/workshop yang diselenggarakan oleh Ditjen Kuathan Kemhan c.q Direktorat Materiil Ditjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id