Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah Warga Negara Republik INDONESIA.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan unsur Pemerintah di bidang pertahanan negara.
3. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
4. Penyediaan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memproses seseorang Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional
INDONESIA sesuai dengan persyaratan yang ditentukan meliputi kampanye, penerimaan, pendidikan pertama, pengangkatan, dan ikatan dinas pertama.
5. Kampanye adalah kegiatan penerangan dan informasi yang dilaksanakan dalam rangka mendukung proses penerimaan.
6. Penerimaan adalah proses Warga Negara yang secara sukarela ingin mengabdikan diri menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA.
7. Calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA adalah Warga Negara yang sedang mengikuti proses kegiatan penerimaan.
8. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
9. Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA.
10. Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan.
11. Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waktu tertentu sebagai Prajurit Karier.
12. Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.