Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Warga Negara yang berminat untuk menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA dan memenuhi persyaratan, dapat mendaftarkan diri kepada Panitia Penerimaan Daerah dan Sub Panitia Penerimaan Daerah dengan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Pertahanan u.p. Ketua Panitia Penerimaan Daerah dilampiri persyaratan yang ditentukan dalam pengumuman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
