Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya kegiatan penerimaan Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang meliputi pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan, pemeriksaan dan/atau pengujian, dan pengembalian yang tidak lulus atau yang tidak terpilih dibebankan kepada Anggaran Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id