Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Biaya kegiatan penerimaan Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang meliputi pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan, pemeriksaan dan/atau pengujian, dan pengembalian yang tidak lulus atau yang tidak terpilih dibebankan kepada Anggaran Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
