Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Formulir untuk Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tercantum pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ikatan Dinas Pertama dan Ikatan Dinas Pendek dibuat dan ditandatangani bersama oleh calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA terpilih dan Menteri atas nama Negara Republik INDONESIA,dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi yang terpilih menjadi perwira dilakukan oleh yang bersangkutan dan Menteri ; dan
b. bagi yang terpilih menjadi bintara dan tamtama dilakukan oleh yang bersangkutan dan masing-masing Kepala Staf Angkatan sebagai pejabat yang menerima delegasi wewenang dari Menteri.
Koreksi Anda
