Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diharuskan mengikuti pendidikan pertama. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id