Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diharuskan mengikuti pendidikan pertama.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
