Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Karier menjalani dinas keprajuritan dengan Ikatan Dinas Pertama yang dapat dilanjutkan dengan Ikatan Dinas Lanjutan.
(2) Lamanya masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. bagi Perwira 10 (sepuluh) tahun;
b. bagi Bintara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan
c. bagi Tamtama paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglirna.
Koreksi Anda
