Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian persyaratan dilakukan untuk menentukan keabsahan dan kelengkapan persyaratan administrasi agar dapat dipanggil mengikuti pemeriksaan dan/atau pengujian. (2) Keabsahan dan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penentuan jumlah yang akan dipanggil, dilakukan oleh Panitia Penerimaan Daerah dan Sub Panitia Penerimaan Daerah sesuai dengan alokasi yang ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id