Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan di bawah supervisi Kementerian Pertahanan.
b. Panitia Penerimaan Daerah dan
c. Sub Panitia Penerimaan Daerah.
(2) Susunan keanggotaan dan tata kerja Panitia Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
