Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Panitia Penerimaan Daerah atau Sub Panitia Penerimaan Daerah memanggil yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk mengikuti pemeriksaan dan/ atau pengujian.
Koreksi Anda
