Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Penerimaan Daerah atau Sub Panitia Penerimaan Daerah memanggil yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk mengikuti pemeriksaan dan/ atau pengujian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id