Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah Warga Negara yang akan diterima menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA ditetapkan oleh Menteri disesuaikan dengan dukungan anggaran dan kebutuhan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda