Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Warga Negara, pada saat mengikuti kegiatan pcnyediaan yang diselenggarakan oleh Panitia Penerimaan, mengalami musibah yang mengakibatkan cacat atau meninggal dunia, diberikan santunan kecelakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran santunan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
