Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Penerimaan melaksanakan sidang untuk memilih yang terbaik dari calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) berdasarkan alokasi yang ditentukan. (2) Panitia Penerimaan mengumumkan calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang terpilih untuk mengikuti pendidikan pertama dan mengembalikan calon yang tidak terpilih ketempat daerah asal pendaftaran.
Koreksi Anda