Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengangkatan calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menjadi Prajurit Siswa ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Koreksi Anda
