Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menjadi Prajurit Siswa ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Koreksi Anda