Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Sukarela Dinas Pendek menjalani dinas keprajuritan dengan Ikatan Dinas Pendek yang berlaku terhitung mulai tanggal lulus pendidikan pertama dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Lamanya masa Ikatan Dinas Pendek ditetapkan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan lamanya pendidikan pertama dan kepentingan yang khas masing-masing Matra Angkatan.
Koreksi Anda
