Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kampanye dilaksanakan dengan kegiatan publikasi dan bimbingan kepada Warga Negara dalam rangka memberi kesempatan untuk menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA. (2) Publikasi dan bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana dan terus menerus sepanjang Tahun Anggaran, dikaitkan dengan kegiatan penerimaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id