Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibebankan kepada Anggaran Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
