Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibebankan kepada Anggaran Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id