Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Penerimaan melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA untuk menentukan yang lulus seleksi.
(2) Pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA meliputi bidang kesehatan, mental ideologi, kesemaptaan jasmani, psikologi, dan pengetahuan akademik sesuai kebutuhan.
(3) Panitia Penerimaan Daerah atau Sub Panitia Penerimaan Daerah melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian tingkat daerah dan Panitia Penerimaan Pusat melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian tingkat pusat.
(4) Panitia Penerimaan MENETAPKAN dan menyusun daftar peringkat calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
