Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan usia pada saat masuk pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA, yaitu :
a. Prajurit Karier:
1) perwira berusia paling tinggi :
a.) 22 (dua puluh dua) tahun bagi yang berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;
b.) 26 (dua puluh enam) tahun bagi yang berijazah Diploma Tiga;
c.) 30 (tiga puluh) tahun bagi yang berijazah Strata Satu; dan
d.) 32 (tiga puluh dua) tahun bagi yang berijazah Strata Satu Profesi.
2) bintara dan tamtama, paling tinggi 22 (dua puluh dua) tahun.
b. Prajurit Sukarela Dinas Pendek:
1) perwira berusia paling tinggi
a.) 22 (dua puluh dua) tahun bagi yang berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;
b.) 26 (dua puluh enam) tahun bagi yang berijazah Diploma Tiga;
c.) 30 (tiga puluh) tahun bagi yang berijazah Strata Satu; dan
d.) 32 (tiga puluh dua) tahun bagi yang berijazah Strata Satu Profesi.
2) bintara, paling tinggi 22 (dua puluh dua) tahun.
(2) Persyaratan tinggi badan untuk menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA :
a.) paling rendah 163 (seratus enam puluh tiga) sentimeter bagi pria ;
dan
b.) 157 (seratus lima puluh tujuh) sentimeter bagi wanita dengan persyaratan berat badan yang seimbang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Persyaratan pendidikan untuk menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA adalah:
a. perwira:
1. berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas bagi Perwira Prajurit Karier yang dibentuk melalui Akademi Militer, Akademi Angkatan Laut, dan Akademi Angkatan Udara;
2. berijazah paling rendah Diploma. Tiga bagi Perwira Prajurit Karier yang dibentuk melalui Sekolah Perwira Prajurit Karier;
dan
3. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas bagi Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek.
b. bintara, berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;
dan
c. tamtama, berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
(4) Persyaratan status kawin, keahlian, keterampilan, pengalaman, clan persyaratan tambahan/ khusus sesuai kebutuhan iebih lanjut diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
