Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Panitia Penerimaan mengeluarkan pengumuman yang seluas-luasnya dengan tenggang waktu yang cukup tentang penerimaan Warga Negara menjadi calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan Program Kerja Tentara Nasional INDONESIA Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Koreksi Anda
