Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Penerimaan mengeluarkan pengumuman yang seluas-luasnya dengan tenggang waktu yang cukup tentang penerimaan Warga Negara menjadi calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan Program Kerja Tentara Nasional INDONESIA Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id