Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA dan pemberian pangkat pertama sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Letnan Dua, bagi lulusan pendidikan pertama perwira;
b. Sersan Dua, bagi lulusan pendidikan pertama bintara; dan
c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua, bagi lulusan pendidikan pertama tamtama.
(2) Khusus bagi lulusan pendidikan pertama Perwira Prajurit Karier, diangkat menjadi Prajurit Sukarela dan diberi pangkat Letnan Dua, serta ditambah masa dinas keprajuritan penyesuaian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. minus satu tahun, bagi lulusan Diploma Tiga;
b. nol tahun, bagi lulusan Strata Satu; dan
c. satu tahun, bagi lulusan Strata Satu Profesi.
Koreksi Anda
