DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
g. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan pembinaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembinaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan pembinaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. melakukan pemantauan pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, anggaran, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, anggaran, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta www.djpp.kemenkumham.go.id
masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
i. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan
j. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Pembelajaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas
g. melaksanakan analisis dan tindak lanjut hasil penilaian dan akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pelaksanaan Kurikulum:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan mempersiapkan konsep program kerja Subdirektorat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;.
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Penilaian dan Akreditasi:
a. melakukan penyusunan program kerja seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas.
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan penilaian dan akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. melakukan analisis dan tindak lanjut hasil penilaian dan akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian dan fasilitasi akreditasi www.djpp.kemenkumham.go.id
Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Sarana dan Prasarana:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
g. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Sarana:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Sub direktorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Prasarana:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Kelembagaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Peserta Didik:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan www.djpp.kemenkumham.go.id
pada Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. melakukan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
d. melakukan urusan kepegawaian Direktorat;
e. melakukan urusan keuangan Direktorat;
f. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat;
g. melakukan urusan dukungan penyelenggaraan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat;
h. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat;
i. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Direktorat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.