Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pendidikan menengah; c. melakukan penyusunan informasi kegiatan di bidang pendidikan menengah; d. melakukan penyusunan bahan usul perijinan belajar ke luar negeri bagi peserta didik pendidikan menengah; e. melakukan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar atau bekerja pada satuan pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga negara INDONESIA yang akan belajar atau bekerja pada satuan pendidikan kerja sama; g. melakukan fasilitasi pelaksanaan penilaian dokumen hasil belajar sekolah asing dari dalam dan luar negeri di bidang pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan bahan penilaian mutasi siswa dari sekolah di luar negeri ke sekolah nasional atau satuan pendidikan kerjasama; i. melakukan penyusunan bahan perijinan penyelenggaraan dan usul penutupan satuan pendidikan kerjasama pada jenjang pendidikan menengah; j. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian satuan pendidikan kerja sama dan sekolah INDONESIA di luar negeri; k. melakukan pemberian layanan legalisasi dokumen hasil belajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan nasional jenjang pendidikan menengah di luar negeri dan bagi warga Negara INDONESIA yang akan melanjutkan pendidikan dan/atau bekerja ke luar negeri; l. melakukan pemberian layanan legalisasi dokumen hasil belajar warga negara INDONESIA yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan di wilayah Timor Timur yang semula merupakan bagian Negara Kesatuan Republik INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id m. melakukan pemberian layanan legalisasi dokumen hasil belajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan nasional bagi warga negara asing yang akan melanjutkan pendidikan dan/atau ke luar negeri; n. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan menengah; o. melakukan penyusunan bahan koordinasi pembinaan kemitraan sekolah; p. melakukan pendokumentasian kegiatan, penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan Menengah; q. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan menengah; r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan s. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Pasal.id