Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pendidikan menengah;
c. melakukan penyusunan informasi kegiatan di bidang pendidikan menengah;
d. melakukan penyusunan bahan usul perijinan belajar ke luar negeri bagi peserta didik pendidikan menengah;
e. melakukan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar atau bekerja pada satuan pendidikan menengah;
f. melakukan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga negara INDONESIA yang akan belajar atau bekerja pada satuan pendidikan kerja sama;
g. melakukan fasilitasi pelaksanaan penilaian dokumen hasil belajar sekolah asing dari dalam dan luar negeri di bidang pendidikan menengah;
h. melakukan penyusunan bahan penilaian mutasi siswa dari sekolah di luar negeri ke sekolah nasional atau satuan pendidikan kerjasama;
i. melakukan penyusunan bahan perijinan penyelenggaraan dan usul penutupan satuan pendidikan kerjasama pada jenjang pendidikan menengah;
j. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian satuan pendidikan kerja sama dan sekolah INDONESIA di luar negeri;
k. melakukan pemberian layanan legalisasi dokumen hasil belajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan nasional jenjang pendidikan menengah di luar negeri dan bagi warga Negara INDONESIA yang akan melanjutkan pendidikan dan/atau bekerja ke luar negeri;
l. melakukan pemberian layanan legalisasi dokumen hasil belajar warga negara INDONESIA yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan di wilayah Timor Timur yang semula merupakan bagian Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. melakukan pemberian layanan legalisasi dokumen hasil belajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan nasional bagi warga negara asing yang akan melanjutkan pendidikan dan/atau ke luar negeri;
n. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan menengah;
o. melakukan penyusunan bahan koordinasi pembinaan kemitraan sekolah;
p. melakukan pendokumentasian kegiatan, penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan Menengah;
q. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan menengah;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
s. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
