Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
d. melakukan urusan kepegawaian Direktorat;
e. melakukan urusan keuangan Direktorat;
f. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat;
g. melakukan urusan dukungan penyelenggaraan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat;
h. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat;
i. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Direktorat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
