Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal; c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pendidikan menengah; d. melakukan penelaahan konsep usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran program di bidang pendidikan menengah; e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan menengah; g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang pendidikan menengah; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Pasal.id