Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Direktorat Jenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan urusan pengaturan penggunaan ruang rapat, kendaraan dinas, telepon, listrik, pendingin ruangan, air, dan gas di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Pasal.id