Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Direktorat Jenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan urusan pengaturan penggunaan ruang rapat, kendaraan dinas, telepon, listrik, pendingin ruangan, air, dan gas di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
