Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan urusan pencairan, penerimaan dan penyimpanan keuangan Direktorat Jenderal;
d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
e. melakukan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal;
g. melakukan urusan pembayaran penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. Melakukan penyusunan laporan Subbagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
