Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan urusan pencairan, penerimaan dan penyimpanan keuangan Direktorat Jenderal; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; e. melakukan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal; g. melakukan urusan pembayaran penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. Melakukan penyusunan laporan Subbagian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda