Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Pembelajaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas
g. melaksanakan analisis dan tindak lanjut hasil penilaian dan akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
