Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penilaian dan Akreditasi: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas. c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan penilaian dan akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; f. melakukan analisis dan tindak lanjut hasil penilaian dan akreditasi Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian dan fasilitasi akreditasi www.djpp.kemenkumham.go.id Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Pasal.id