Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Prasarana:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
