Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Prasarana: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; www.djpp.kemenkumham.go.id h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda