Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pendidikan menengah;
c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan menengah;
e. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan menengah;
f. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan bahan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tata laksana di bidang pendidikan menengah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
