Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Sarana dan Prasarana: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; e. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; g. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda