Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Sarana: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Sub direktorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda