Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rancangan pengembangan sistem pendataan dan informasi manajemen pendidikan menengah; c. melakukan pengumpulan, verifikasi dan validasi data pendidikan menengah; d. melakukan pengolahan data dan informasi pendidikan menengah; e. melakukan penyajian data dan informasi pendidikan menengah; f. melakukan pemutakhiran data pendidikan menengah; g. melakukan pemberian layanan data dan informasi pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan menengah; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Pasal.id