Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rancangan pengembangan sistem pendataan dan informasi manajemen pendidikan menengah;
c. melakukan pengumpulan, verifikasi dan validasi data pendidikan menengah;
d. melakukan pengolahan data dan informasi pendidikan menengah;
e. melakukan penyajian data dan informasi pendidikan menengah;
f. melakukan pemutakhiran data pendidikan menengah;
g. melakukan pemberian layanan data dan informasi pendidikan menengah;
h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan menengah;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
