Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan, dan usaha kesehatan sekolah pada Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan, dan usaha kesehatan sekolah pada Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, dan karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. melaksanakan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. melaksanakan analisis dan evaluasi data dan informasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, dan karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
g. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik kualitas jasmani, rekreasi pendidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
